Berkenaan dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi, Pimpinan STIE Indonesia (STEI) menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan STEI dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen STEI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap sivitas STEI serta sebagai partisipasi STEI dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19.

Sebagai tindak lanjut terhadap penetapan status tersebut, Pimpinan STEI memutuskan beberapa kebijakan proses pembelajaran sebagai berikut:

1.    Meminta seluruh sivitas STEI untuk tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan, mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kerumunan.
2.    Mengurangi berbagai kegiatan yang melibatkan sivitas STEI, baik yang berada di dalam dan luar kampus.
3.    Pimpinan STEI mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan STEI untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.
4.    Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan STEI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan STEI untuk tidak datang ke Kampus STEI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. Sejalan dengan larangan ini, Pimpinan STEI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah.
5.    Proses perkuliahan tatap muka bagi Dosen dan Mahasiswa di kampus dihentikan dan dialihkan menjadi Pembelajaran Sistem Daring.
6.    Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui Pembelajaran Sistem Daring, dilaksanakan dengan kebijakan sebagai berikut:
(a)    Pembelajaran Sistem Daring akan dilaksanakan terhitung sejak 16 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020 menggunakan stei.estudy.id (E-STUDY) dan SIKAD 4.0.
(b)    KBM dengan sistem daring ini dapat diperpanjang masa berlakunya dengan memperhatikan perkembangan situasi Nasional setelah 29 Maret 2020.
7.    Untuk kegiatan akademik lain diterapkan kebijakan sebagai berikut:
(a)    Kegiatan pembimbingan dan konsultasi laporan tugas akhir/ skripsi/ tesis dilakukan secara daring dan atau menggunakan e-mail, group sosial media, dan bentuk lain yang sesuai dengan preferensi dosen.
(b)    Kegiatan ujian laporan tugas akhir/ skripsi/ tesis ditunda dan akan diinformasikan kemudian.
(c)    Membatalkan/ menunda kegiatan yang melibatkan lebih dari 50 orang, termasuk kegiatan seminar, workshop, pengabdian masyarakat dan kegiatan lainnya.
(d)    Pimpinan STEI melarang semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan STEI untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk mengikuti seminar/ konferensi internasional di luar negeri.
(e)    Pimpinan STEI sangat menganjurkan semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan STEI untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Pimpinan STEI menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras berbagai pihak yang mengupayakan tetap berlangsungnya kegiatan Tri Dharma di STEI.